\ Kepemilikan tanah di Palestina dan kapan ia berubah ? | Bhakti Utama Journal

Kepemilikan tanah di Palestina dan kapan ia berubah ?

Tulisan dari sebuah buku, inilah awal dimulainya perebutan Palestina oleh orang-orang Yahudi.

“[Undang-undang pertanahan Ottoman tahun 1858] mensyaratkan pendaftaran atas nama pemilikan pribadi atas lahan pertanian, yang sebagian besar sebelumnya tak pernah didaftarkan dan sebelumnya diperlakukan menurut pola-pola tradisional penggarapan/pemilikan tanah, di daerah perbukitan Palestina yang pada umumnya merupakan masya’a atau lahan milik seseorang tapi dijadikan garapan bersama oleh komunitas setempat. Hukum yang baru itu berarti bahwa untuk pertama kalinya seorang petani dapat dicabut haknya atas tanah miliknya yang jarang ia manfaatkan; mereka selanjutnya hanya berhak untuk tinggal di atas tanah itu, menanaminya dan mewariskannya kepada keturunannya, yang sebelumnya tidak dapat dialihkan…

“Menurut ketentuan undang-undang 1858 tersebut, hak-hak komunal atas tanah garapan tersebut sering diabaikan. Malah, orang-orang dari kalangan atas, dengan semangat memanipulasi atau menyimpangkan proses hukum, mendaftarkan tanah-tanah berukuran luas atas nama mereka. Para petani (felhin) yang secara alami menganggap tanah itu sebagai milik mereka, sering mendapati bahwa mereka bukan lagi sebagai pemilik yang sah, hanya setelah tanah tersebut dijual kepada para pemukim Yahudi oleh para tuan tanah yang tidak tinggal di sana (absentee), bukan hanya tanah itu dibeli, para petani Arabnya pun dilucuti dan digantikan oleh orang-orang asing yang mengidap tujuan-tujuan politik di Palestina.

Rashid Khalidi,
Blaming The Victims, ed. Said dan Hitchens.

Bhakti Utama

I currently focus on maintaining some niche sites and personal blogs. I have a passion for writing about SEO, photography, astronomy, gold investment, and virtual reality. Mastering several programming languages, but most enjoy web development. I still have a dream to travel around the world :D

You may also like...

1 Response

  1. July 9, 2010

    […] This post was mentioned on Twitter by purnomo. purnomo said: RT @bhaktiutama: Bhakti Blog : Bagaimana kepemilikan tanah secara tradisional di Palestina dan kapan ia berubah ? http://blog.bhaktiutama.com/?p=280 #fb […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *